3 LC Ditangkap Diduga Edarkan Ektasi dan Ganja, Polisi Buru Satu DPO
2 mins read

3 LC Ditangkap Diduga Edarkan Ektasi dan Ganja, Polisi Buru Satu DPO

KARYAMEDIA, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltimantan Timur (Kaltim), mengamankan tiga terduga pelaku pengedar ektasi dan ganja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Balikpapan.

Terbongkarnya kasus ini menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan itu bermula dari operasi tertutup dan terbuka yang digelar di THM, pada Sabtu hingga Minggu (25-26/7/2026). Operasi melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bid Dokkes, Bid Humas, Bid Propam, Bid TIK, serta personel POM TNI AD dan TNI AU.

“Ketiganya bekerja sebagai Lady Companion (LC,red),” ungkapnya.

Ia melanjutkan, giat ini masuk dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Romylus menjelaskan, ketiga perempuan berinisial R, D, dan T diamankan di lokasi berbeda. R dan D ditangkap lebih dulu di room, sekira pukul 22.55 Wita dengan barang bukti delapan butir ekstasi dan uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang perempuan berinisial T, di lokasi yang sama,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian mengamankan T dan melakukan pengembangan ke rumah kosnya di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dari lokasi itu, polisi menemukan 23 butir ekstasi, enam paket ganja, satu unit telepon seluler, kertas rokok, plastik bening, kertas cokelat, serta kantong plastik putih yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengaku telah menerima narkotika dari seorang perempuan berinisial SA selama kurang lebih lima bulan dengan sistem jejak untuk kemudian diedarkan kembali,” terangnya.

Romylus mengatakan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan ketiganya. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak manajemen THM, manajemen hotel, hingga agen yang menaungi ketiga LC tersebut.

“Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak hotel,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam operasi berikutnya polisi kembali menemukan praktik penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi yang sama, pihaknya tidak lagi sebatas memberikan teguran. Polda Kaltim akan merekomendasikan kepada pemerintah agar izin operasional tempat hiburan maupun hotel dikaji ulang hingga dicabut apabila terbukti berulang.

“Jika perlu dicabut (izin,red),” tegas dia.

Sementara itu, dalam operasi terbuka petugas juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung dan LC di dua lokasi THM. Sebanyak 42 sampel urine diperiksa dan seluruhnya dinyatakan negatif setelah dilakukan uji ulang terhadap dua sampel yang sempat menunjukkan hasil mencurigakan.

“Sempat ditemukan sampel tabung nomor 12 dan nomor 22 yang mencurigakan. Sesuai SOP dilakukan uji kembali dan hasilnya negatif,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Polisi juga masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *