Dua Sejoli “Disikat” Polisi, Akui Kekurangan Uang Buat Nikah
KARYAMEDIA, KUTIM – Satreskrim Polsek Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk DM (29), hanya sembilan jam setelah melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menuturkan, DM bersama sang kekasih nekat melakukan pencurian untuk modal menikah. Dan pelaku diamankan di sebuah penginapan.
“Mendapat laporan korban, kami olah TKP dan segera mengamankan pelaku,” ucapnya.
Perwira balok dua di pundak ini menerangkan, barang bukti sepeda motor Yamaha WR milik temannya, yakni S (47). Setelah menerima laporan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan blokade jalan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku berhasil kami lacak di sebuah penginapan,” terangnya.
Erik menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang terparkir sebelum akhirnya mengamankan DM di salah satu kamar.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku hendak membawa perempuan tersebut ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan. Namun, rencana itu kandas setelah polisi lebih dulu menangkapnya.
“Saat diamankan, pelaku sedang bersama kekasihnya. Mereka mengaku hendak berangkat ke Sulawesi untuk menikah,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap sepeda motor yang digunakan pelaku menuju penginapan bukan merupakan hasil curian, melainkan milik temannya. Sementara sepeda motor tersebut disembunyikan di lokasi penginapan dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Erik.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat kehilangan sepeda motor tersebut. Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (/tim)
