Kejari Berau Limpahkan Kasus KUR Fiktif Rp 4,4 Miliar ke Pengadilan Tipikor, Pelaku masih Dalam Perburuan
KARYAMEDIA, BERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank Himbara di Kecamatan Talisayan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (10/8/2026) lalu.
Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau terhadap tersangka berinisial Ilmi Hakim (IH). Sebelumnya, proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum telah dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Erwin Adiabakti, mengatakan I.H. merupakan mantan pegawai Bank Himbara di Talisayan. Dalam perkara tersebut, IH melakukan penyimpangan KUR dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih Rp 4 miliar.
“Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.400.000.000 atau Rp 4,4 miliar,” kata Erwin.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus Kejari Berau, Agus Mertha Dana, menjelaskan, dalam proses tahap II itu, tersangka tidak hadir, karena masih melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Oleh karena itu, penahanan tingkat penuntutan tidak dilakukan,” ujar Dana menambahkan.
Meski tersangka masih berstatus DPO, proses persidangan tetap dapat dilanjutkan. Dana menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses hukum, dan tetap bisa dilaksanakan.
“Perkara tindak pidana korupsi dapat diperiksa, dan diputus secara in absentia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, sikap tidak kooperatif tersangka juga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan.
“Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Samarinda,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Berau terus berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka. Untuk mendukung proses penegakan hukum, Kejari Berau juga mengajukan permohonan bantuan pelacakan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Agung.
“Harapannya tersangka dapat segera ditemukan dan ditangkap,” pungkasnya. (/tim)
