Wanita 20 Tahun Diciduk Petugas Akibat Nekat Edarkan Sabu
1 min read

Wanita 20 Tahun Diciduk Petugas Akibat Nekat Edarkan Sabu

KARYAMEDIA, BERAU – Unit Narkoba Polsek Talisayan, berhasil mengamankan satu orang wanita muda, terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasub Sipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar yang dikonfirmasi pada Rabu (20/5) menuturkan, Pada Selasa (19/5) sekira pukul 10.30 Wita, pihaknya menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Talisayan. Bergerak senyap, pihaknya mencurigai seorang perempuan yang diduga menjadi kurir.

“Setelah diperiksa, ditemukan beberapa barang bukti diduga sabu,” ujarnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku berinisial NR (20) mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 3 poket diduga sabu yang disimpang dalam bungkus rokok, dan satu timbangan digital.

“Sudah diamankan, dan saat ini masih pengembangan,” tutur Kasim

Perwira balok dua di pundak ini melanjutkan, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“BB yang berhasil kami amankan seberat 6,85 gram,” tutupnya. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *