Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, Asrin Terdakwa Kekerasan Seksual Sesama Jenis Divonis 10 Tahun
1 min read

Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU, Asrin Terdakwa Kekerasan Seksual Sesama Jenis Divonis 10 Tahun

KARYAMEDIA, BERAU – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mendadak hening saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Asrin (25), terdakwa kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak, Selasa (19/5/2026).

Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika sebelumnya jaksa hanya menuntut 9 tahun penjara, majelis hakim memutuskan terdakwa harus menjalani hukuman 10 tahun pidana penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan pencabulan sesama jenis disertai kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujarnya.

Vonis itu disebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa lantaran hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Selain memicu keresahan di tengah masyarakat, korban juga mengalami trauma mendalam.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam serta rasa malu bagi korban maupun keluarganya. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat,” jelas Agung.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan. Terdakwa disebut menyesali tindakannya dan berjanji akan memperbaiki diri.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik,” terangnya.

Usai putusan dibacakan, suasana sidang masih dipenuhi ketegangan. Baik pihak terdakwa maupun JPU memilih belum mengambil keputusan dan sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“Dalam waktu tujuh hari itu, terdakwa diberikan kesempatan menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” pungkasnya. (/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *