Ditjenpas Kaltim Bantah Napi Lapas Tarakan Kendalikan Sabu 8 Kg di Berau, Pemeriksaan Tak Temukan Bukti
KARYAMEDIA,SAMARINDA– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, memastikan belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan adanya narapidana di Lapas Kelas IIA Tarakan, yang mengendalikan peredaran sabu seberat 8 kilogram yang diungkap Polres Berau, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan pemeriksaan setelah muncul informasi yang menyebut seorang warga binaan berinisial MK, sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), hingga narapidana yang namanya disebut dalam perkara.
“Begitu menerima informasi itu, saya bersama tim langsung ke Tarakan untuk melakukan pemeriksaan. Memang dalam keterangan tersangka disebutkan pengendalinya berada di Tarakan, tetapi barangnya tidak ditemukan di Tarakan. Yang disebut hanya pengendalinya,” ujar Endang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan internal juga diperkuat dengan koordinasi bersama penyidik Polres Berau. Dari hasil komunikasi tersebut, dugaan bahwa pengendalian dilakukan dari dalam lapas belum dapat diproses lebih lanjut, karena belum didukung alat bukti yang cukup.
Endang menjelaskan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap MK, dan tidak menemukan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan jaringan narkotika.
“Rekan-rekan dari Polres Berau juga datang dan menanyakan langsung, dan yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki handphone maupun hubungan dengan para tersangka di luar terkait barang tersebut,” jelasnya.
Karena itu, Ditjenpas menegaskan, hingga saat ini belum ada narapidana yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan.
“Persoalan yang disampaikan bahwa pengendalinya dari Tarakan itu belum cukup bukti dan belum bisa diproses lebih lanjut. Jadi sudah jelas, tidak ada narapidana kami yang terbukti melakukan pengendalian dari dalam lapas,” paparnya.
Di sisi lain, Endang memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Tanjung Redeb dan Lapas Balikpapan, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui barang titipan pembesuk. Barang terlarang tersebut berhasil ditemukan saat pemeriksaan di pintu utama (P2U).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam lapas.
Petugas yang berprestasi kata dia, akan diberikan penghargaan, sementara mereka yang terbukti melanggar aturan atau terlibat tindak pidana akan dijatuhi sanksi tegas. Mulai dari hukuman disiplin, hingga pemecatan sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kalau memang ada unsur pidana, kita proses pidana. Kalau memang harus dipecat, ya kita lakukan pemecatan. Menjaga lapas bukan pekerjaan mudah, sehingga pengawasan akan terus kami perketat. Begitu juga dengan petugas berprestasi, akan diberikan penghargaan,” pungkssnya. .
Sebelumnya, Polres Berau mengungkap jaringan peredaran sabu seberat sekitar 8 kilogram dengan menangkap empat tersangka berinisial NH alias PG, JM, RM, dan AS pada 12-13 Juni 2026.
Dalam konferensi pers, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyebut sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. (/tim)
