Uang Rp 1 Miliar dan Kebun Sawit 13 Hektar Disita Petugas dari Bandar Sabu
KARYAMEDIA, PASER– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang tunai Rp 1 miliar, dua unit mobil, hingga lahan sawit seluas 13 hektare dari seorang bandar sabu di Kabupaten Paser. Penyitaan itu dilakukan dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan tersangka berinisial MYF merupakan bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Muara Komam. Selain menyita aset hasil dugaan kejahatan, penyidik juga menemukan sabu, ekstasi, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, diduga merupakan hasil TPPU,” tegasnya.
Romylus menjelaskan, penyidik meyakini aset-aset tersebut berasal dari hasil bisnis narkotika. Dugaan itu menguat setelah penyidik mendalami profil tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap, namun menguasai aset bernilai besar.
“Pelaku ini tidak bekerja tetap,” katanya.
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, sabu seberat 1,49 gram, ekstasi 2,17 gram, timbangan digital, serta satu bundel plastik bening.
“Ini bukan hanya perkara narkotikanya, tetapi juga kami telusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MYF diduga telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2023. Dalam sebulan, tersangka diperkirakan mampu mengedarkan sekitar satu hingga 1,5 kilogram sabu di wilayah Muara Komam dengan transaksi menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain untuk menyamarkan aliran dana.
“Pelaku ini cerdik, dia tidak hanya menggunakan rekening pribadinya,” terangnya.
Romylus mengatakan, besarnya aset yang berhasil disita juga menggambarkan keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis haram tersebut. Penyidik bahkan menilai tersangka menjalani gaya hidup yang tergolong tinggi dibandingkan profil pekerjaannya.
“Kalau melihat aset yang dimiliki, tentu bisa terlihat keuntungan yang diperoleh. Tersangka juga memiliki gaya hidup yang cukup tinggi,” bebernya.
Ia menambahkan, jaringan peredaran narkotika yang dijalankan MYF sementara diketahui berada di wilayah Kaltim. Namun karena Muara Komam berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, penyidik masih mendalami kemungkinan sabu tersebut juga diedarkan ke wilayah provinsi tetangga.
“Jaringannya sementara di Kaltim. Tetapi karena berbatasan dengan Kalimantan Selatan, ada kemungkinan juga mengarah ke sana. Untuk pemasok maupun DPO masih kami telusuri, hanya saja sistem putus atau jejak yang digunakan menjadi kendala dalam pengembangannya,” katanya.
Romylus menegaskan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan jaringan narkotika. Dalam perkara TPPU, penyidik menerapkan prinsip pembuktian terbalik sehingga tersangka harus mampu membuktikan seluruh aset yang dimilikinya diperoleh secara sah.
“Selama tersangka tidak bisa membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal, tentu akan kami sita sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, penyidikan TPPU merupakan langkah paling efektif untuk memutus jaringan narkotika karena menyasar sumber kekuatan finansial para bandar. Negara, kata dia, harus hadir dengan tindakan tegas agar pelaku kehilangan modal untuk kembali menjalankan bisnis haramnya.
“TPPU adalah proses penyidikan yang paling efektif karena sumber utama atau modal pelaku dimiskinkan. Kami siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak main-main,” tutur dia.
Romylus mengungkapkan, penyitaan aset dalam perkara ini menjadi pengungkapan pertama yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk perkara TPPU narkotika. Dengan barang bukti uang tunai mencapai Rp1 miliar dan lahan sawit seluas 13 hektare.
“Selama ini belum pernah ada pengungkapan seperti ini. Ini menunjukkan keseriusan kami menelusuri hasil kejahatan para bandar narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MYF dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sementara penyidik masih terus menelusuri aset lain maupun jaringan yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut. (/tim)
