Pencurian Puluhan Karung Pupuk di PT SHJ Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Usai Mobil Pecah Ban
2 mins read

Pencurian Puluhan Karung Pupuk di PT SHJ Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Usai Mobil Pecah Ban

KARYAMEDIA, Kukar – Aksi pencurian puluhan karung pupuk milik PT Surya Hutani Jaya (SHJ), di Kecamatan Muara Kaman akhirnya terbongkar.

Dua pelaku berinisial YS (37) dan S (34) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Kaman, setelah mobil yang digunakan untuk mengangkut pupuk curian mengalami pecah ban di area perusahaan.

PS Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, petugas keamanan PT SHJ mencurigai sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang melintas di pos lintas KM 38 dengan kondisi ban depan kiri pecah.

“Karena mencurigakan, kendaraan langsung dihentikan dan diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan. Dari pemeriksaan ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” ujar Iptu Herwin.

Saat diperiksa, polisi menemukan 15 karung pupuk NPK merek Palmo dengan berat masing-masing 50 kilogram dan satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba seberat 25 kilogram.

Pengemudi mobil yang diketahui bernama Yuan Saputra kemudian mengakui pupuk tersebut diambil secara ilegal dari areal Distrik 32 PT SHJ.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian itu ternyata sudah dilakukan lebih dari sekali.

Pada aksi pertama yang terjadi Selasa (28/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, YS disebut beraksi bersama rekannya, S. Dalam aksi tersebut, keduanya berhasil membawa kabur 19 karung pupuk NPK Palmo dan 13 karung pupuk NPK CRF.

Sementara aksi kedua dilakukan YS seorang diri pada Rabu dini hari. Namun upayanya gagal setelah kendaraan yang digunakan mengalami pecah ban hingga akhirnya memancing kecurigaan petugas keamanan perusahaan.

Berbekal pengakuan YS, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya. Hasilnya, tersangka kedua bernama Sutrisno berhasil ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 karung pupuk NPK 8-27-8 merek Palmo, satu karung pupuk Zinc Copper merek Lakaba, satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam tanpa pelat nomor, beserta kunci kontak dan terpal biru yang digunakan untuk menutupi hasil curian.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Herwin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *