BPK Ungkap Ribuan IUP Bermasalah, Bekas Tambang Terbengkalai dan Potensi Kerugian Negara Rp6,81 Triliun
KARYAMEDIA, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup sektor pertambangan di Indonesia. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di berbagai daerah.
Salah satu temuan paling mencolok adalah, adanya 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang masa izinnya telah habis. Namun, belum menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan pada area bekas tambang seluas 6.561 hektare.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di kawasan eks tambang.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melakukan aktivitas penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Sementara 54 perusahaan tambang lainnya, diketahui beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total area mencapai 8.171 hektare.
Dalam laporannya, BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebanyak 1.349 pemegang IUP disebut tidak diawasi secara optimal sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup tidak terpantau.
“Sebanyak 1.429 pemegang IUP juga tidak mendaftar dan melaporkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel),” tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2025.
Akibatnya, informasi terkait pengelolaan lingkungan dari aktivitas pertambangan dinilai tidak tersaji secara akurat, terbuka, dan tepat waktu.
BPK juga menemukan 52 perusahaan tambang membuang air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan. Praktik tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kawasan sekitar tambang.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga masih marak terjadi. BPK mencatat terdapat tambang ilegal di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.
Dari berbagai pelanggaran tersebut, BPK memperkirakan terdapat potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp6,81 triliun yang berasal dari denda administratif.
BPK pun meminta gubernur dan bupati di daerah, untuk memerintahkan kepala DLH meningkatkan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengawasan pertambangan minerba.
Sementara itu, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif hingga Februari 2026 mencapai 4.502 izin.
Jumlah tersebut terdiri dari 26 kontrak karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP, sebanyak 1.667 merupakan izin mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.151 lainnya merupakan izin mineral nonlogam dan batuan.
Khusus IUP batu bara, sebanyak 811 merupakan izin operasi produksi dan 15 lainnya masih tahap eksplorasi. (tim)
