Kasus JUT Teluk Sumbang Masuk P21
KARYAMEDIA, BERAU – Sempat mandek, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, memasuki tahap baru.
Berkas perkara yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang, KM bersama dua kontraktor yakni LA dan SA memasuki tahap P21.
Kanit Tipidkor Polres Berau, Ipda Mulyadi, mengatakan, surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21) diterbitkan jaksa pada 10 Juni 2026 dan diterima penyidik dua hari kemudian.
“Surat P21 tertanggal 10 Juni 2026, kami terima pada tanggal 12 Juni 2026,” ujarnya, Selasa (16/6).
Dengan keluarnya P21, proses hukum kini berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua.
“Rencana tahap dua akan dilakukan pada Agustus 2026 mendatang,” katanya.
Perkara ini sebelumnya sempat mengalami hambatan, setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Berau dengan status P-19.
Berkas yang menjerat mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang berinisial KM serta dua penyedia jasa berinisial LA dan SA itu, dinilai belum memenuhi sejumlah unsur penting untuk dibawa ke persidangan.
Salah satu catatan utama jaksa saat itu berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi unsur krusial dalam pembuktian perkara korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, sebelumnya menegaskan masih terdapat kekurangan substansial dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik.
“Masih ada beberapa item yang sangat substansi dan belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga berkas kami kembalikan dengan status P-19. Kalau dipaksakan, akan sulit dibuktikan di persidangan,” ujarnya beberapa waktu lalu. (/tim)
