Jaringan Sabu Gunung Panjang Dibongkar, 4 Pelaku Diciduk, Dua Masih Remaja
1 min read

Jaringan Sabu Gunung Panjang Dibongkar, 4 Pelaku Diciduk, Dua Masih Remaja

KARYA MEDIA, Berau —  Edarkan narkoba di Kecamatan Tanjung Redeb, empat pengedar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, di Kelurahan Gunung Panjang, Jumat (24/4/2026) lalu.

Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, keempat pelaku merupakan satu jaringan yang memiliki peran berbeda dalam peredaran barang haram tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Dari penangkapan pertama terhadap FL (24), polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 4,70 gram saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke dua pelaku lain, AS (26) dan MNI (18).

“Dari tangan AS dan MNI, kami kembali mengamankan sabu seberat 27,28 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil dan besar,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, dari keterangan para pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan hingga menangkap FAY (17) dengan barang bukti sabu seberat 11,56 gram.

“Keempatnya saling berkaitan dalam satu jaringan dengan peran masing-masing,” tegas Agus.

Namun, ia menyayangkan keterlibatan dua pelaku yang masih berusia remaja, yakni 17 dan 18 tahun. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa narkoba telah menyasar semua kalangan usia.

“Ini sangat memprihatinkan. Mereka masih muda, tetapi sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti,” katanya.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Mereka terancam hukuman berat, mengingat barang bukti yang diamankan melebihi 5 gram narkotika golongan I.

“Ada perbedaan penerapan pasal, mengingat ada pelaku yang masih di bawah umur,” tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *