BPK Ungkap Dana Haji Rp161,7 Miliar Tak Tepat Sasaran, Ribuan Jemaah Disubsidi Tak Sesuai Aturan
KARYAMEDIA, Nusantara- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Nilainya mencapai Rp161,73 miliar dan digunakan untuk membiayai ribuan jemaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria keberangkatan.
Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat, dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipakai untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak diberangkatkan pada tahun tersebut.
Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun 10 tahun terakhir. Kemudian, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak memiliki hubungan keluarga, serta 1.574 jemaah lainnya merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai kondisi tersebut berdampak serius terhadap pengelolaan keuangan haji dan keadilan antrean keberangkatan jemaah.
“Akibatnya, BPIH digunakan untuk mensubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Sabtu (2/5/2026).
Menurut BPK, penggunaan dana yang tidak tepat sasaran itu tidak hanya membebani keuangan haji, tetapi juga berpotensi merugikan calon jemaah lain yang telah memenuhi syarat namun harus tertunda keberangkatannya akibat keterbatasan kuota.
Atas temuan tersebut, BPK meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola data dan sistem distribusi kuota jemaah haji. Salah satu rekomendasi utama adalah melakukan verifikasi data kependudukan secara lebih ketat, termasuk menertibkan praktik penggabungan mahram dan pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, BPK juga mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar proses seleksi jemaah berjalan lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Temuan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat. BPK menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan adil dan akuntabel.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M menemukan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.
Sementara dalam pemeriksaan kepatuhan, BPK mengungkap 14 temuan dengan 22 permasalahan, meliputi enam kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 11 kasus ketidakpatuhan senilai Rp5,89 miliar, serta lima persoalan terkait aspek ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas senilai Rp697,14 juta. (Tim)
