Polda Kaltim Bongkar 22 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 25 Tersangka Diamankan
2 mins read

Polda Kaltim Bongkar 22 Kasus BBM Subsidi Ilegal, 25 Tersangka Diamankan

KARYAMEDIA, Kaltim- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bersama jajaran Polres dan Polresta, berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, pada Kamis (30/4/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama jajaran Polresta dan Polres, meliputi Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.

“Dari 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar subsidi. Selain itu, turut diamankan 113 fuel card atau barcode ilegal serta berbagai sarana seperti kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa (alkon), drum, jerigen, dokumen, hingga uang tunai.

Yuliyanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk meraup keuntungan. Di antaranya memanfaatkan lebih dari satu fuel card serta memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

“BBM subsidi yang dibeli dari SPBU kemudian dipindahkan ke drum atau jerigen menggunakan pompa listrik, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tegas Yuliyanto.

Polda Kaltim memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas distribusi energi dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *