Korupsi Kredit Fiktif Bank Himbara Talisayan Bisa Seret Tersangka Baru
KARYAMEDIA,BERAU – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit fiktif di Bank Himbara Kecamatan Talisayan, terus bergulir.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengungkap, adanya kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,4 miliar tersebut.
Saat ini, mantan pegawai Bank Himbara Talisayan, Ilmi Halim (IH), masih menjadi satu-satunya tersangka. Namun, penyidik memastikan pengusutan kasus belum berhenti dan masih terus berkembang.
Kepala Kejari Berau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Erwin Adiabakti, mengatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam praktik penyimpangan fasilitas kredit tersebut.
“Masih sangat memungkinkan. Apalagi saat ini penyidikan juga terus berjalan, dan kami masih menelusuri apakah ada aliran dana ke pihak lain yang dilakukan IH,” ujar Erwin, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang. Karena itu, penyidik kini fokus menelusuri berbagai dokumen, transaksi keuangan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski tersangka utama masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), proses penyidikan tetap berjalan. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang berpotensi ikut menikmati hasil dari praktik kredit fiktif tersebut.
Namun demikian, Erwin menegaskan bahwa, penetapan tersangka baru harus didasarkan pada alat bukti yang cukup, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Nanti kita lihat juga dari segi bukti pendukungnya. Yang jelas, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan berkembang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Berau resmi menetapkan Ilmi Halim sebagai DPO setelah mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (17/6/2026).
IH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2026 dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit di salah satu Bank Himbara Cabang Talisayan. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2026.
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni IH yang merupakan mantan pegawai Bank Himbara di Talisayan,” kata Erwin saat konferensi pers didampingi Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (/tim)
