Duet Sat Resnarkoba dan Sat Polair Ungkap Peredaran Sabu di Ibu Kota, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
1 min read

Duet Sat Resnarkoba dan Sat Polair Ungkap Peredaran Sabu di Ibu Kota, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

KARYAMEDIA, Berau – Pemuda asal Tanjung Redeb berinisial MJ (20), diamankan aparat gabungan Polres Berau, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Dia ditangkap karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perairan Karang Ambun.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Polairud Polres Berau dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan MJ di kawasan Kelurahan Karang Ambun. Polisi kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus kecil diduga berisi sabu, satu bungkus plastik klip, dua unit telepon genggam, satu potongan sedotan warna hijau, serta sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,05 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Agus Priyanto menegaskan, Polres Berau akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menyasar wilayah perairan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *