Diduga Karena Bom Ikan, Satu Bagan di Perairan Tanjung Batu Hancur, Polisi Lakukan Penyelidikan
1 min read

Diduga Karena Bom Ikan, Satu Bagan di Perairan Tanjung Batu Hancur, Polisi Lakukan Penyelidikan

KARYAMEDIA, Berau – Satu unit bagan di perairan Laut Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, dilaporkan hancur diduga akibat aktivitas pengeboman ikan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5), membenarkan adanya laporan kerusakan bagan tersebut. Ia menjelaskan, laporan pertama diterima petugas piket pada Minggu (3/5/2026) lalu.

Menurutnya, pelapor berinisial H (42) saat itu sedang memperbaiki bagan miliknya yang berada sekitar satu mil dari lokasi kejadian. Ketika berada di tengah laut, ia melihat sebuah kapal motor atau pavet berada di sekitar bagan yang kemudian hancur.

“Tidak lama setelah kapal itu berada di lokasi, bagan tersebut tiba-tiba hancur. Dugaan sementara akibat pengeboman ikan,” ujar AKP Iwan Purwanto, Kamis (8/5/2026).

Melihat kejadian itu, pelapor bersama seorang saksi langsung berupaya mengejar pavet yang dicurigai. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor, saksi, dan sejumlah warga kembali melakukan penyisiran di kawasan pantai Tanjung Batu.

Saat penyisiran berlangsung, saksi melihat sebuah pavet yang ciri-cirinya mirip dengan kapal yang sebelumnya mereka kejar. Dari atas kapal tersebut, warga menemukan satu botol berisi pupuk tanpa sumbu yang berada di dalam ember hitam.

“Setelah menerima informasi itu, petugas piket langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Hingga kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pelaku pengeboman ikan masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum ada yang diamankan, masih tahap lidik dan pengumpulan keterangan saksi,” jelasnya.

AKP Iwan menegaskan, pihaknya selama ini rutin melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada nelayan agar tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam menangkap ikan, termasuk praktik bom ikan yang merusak ekosistem laut.

Ia menyebut, tindakan tersebut melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terkait perizinan usaha sektor perikanan, serta Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *