Curi Kendaraan Roda Empat di Berau, Pria Asal Kaltara “Disikat” Petugas
KARYAMEDIA, BERAU– Kurang lebih sebulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Berau akhirnya berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), berupa satu unit mobil di wilayah Tanjung Redeb, berinisial AM (35), Sabtu (24/7/2026) malam.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb, sekira pukul 19.30 Wita, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan kasus tersebut bermula ketika seorang warga Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb, melaporkan kehilangan mobilnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Berau pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
“Tersangkanya beralamat di Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini masih dilakukan pendalaman di Mapolres Berau,” ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam. Selama lebih dari satu bulan, Unit Resmob terus mengumpulkan informasi dan bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV.
“Akhirnya petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Pemuda, Gang Amal,” katanya.
Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi menemukan mobil Nissan Grand Livina milik korban, yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tertutup cover mobil.
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan yang tertutup itu dipastikan merupakan mobil hasil curian,” jelasnya.
Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi kemudian melakukan pengamatan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Pada Jumat (24/7/2026), petugas akhirnya mengamankan AM di rumah tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri mobil milik korban.
“Petugas langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolres Berau,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Nissan Grand Livina, satu unit Yamaha Mio M3 KT 3217 GQ, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (/tim)
