Sadar Hukum, Mantan Penjaga Goa Walet di Suaran Sukarela Serahkan Senjata Rakitan
KARYAMEDIA, BERAU – Seorang warga Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, jenis penabur beserta dua butir amunisi tajam kepada polisi, Rabu (17/6/2026) lalu.
Penyerahan senjata tersebut, merupakan hasil dari kegiatan preemtif dan preventif yang selama ini gencar dilakukan jajaran Polsek Sambaliung, melalui sosialisasi serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, IPDA Irvan, mengatakan, pihaknya sengaja mengedepankan pendekatan persuasif, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum dan bersedia menyerahkan senjata api rakitannya, sehingga tanpa harus melalui proses penegakan hukum.
“Alhamdulillah, tanpa intervensi dan hanya mengedepankan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, akhirnya pemilik senpi rakitan menyerahkan secara sykarela ke Mapolsek Sambaliung,” jelasnya.
Ia menjelaskan, informasi awal diperoleh pada Senin (15/6/2026) mengenai seorang warga yang pernah bekerja sebagai penjaga goa sarang burung walet di kawasan hutan Kampung Suaran, diduga masih menyimpan senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk berjaga maupun berburu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sambaliung, mendatangi warga dan memberikan sosialisasi terkait aturan hukum kepemilikan senjata api.
Bagi kepemilikan tanpa izin, diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga risiko penggunaan senjata rakitan yang dapat membahayakan keselamatan.
Pendekatan tersebut mendapat respons positif. Pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, Ade Asriadi, penjaga goa sarang burung walet di Kampung Suaran, menghubungi polisi dan menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya.
Dari penyerahan itu, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, serta dua butir amunisi tajam kaliber 2,7. Barang bukti kini diamankan di Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.
IPDA Irvan juga turut mengapresiasi sikap kooperatif warga tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bukti, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan, yang tertib dan kondusif.
“Bagi warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (/tim)
