UPP Kelas II Tanjung Redeb Tindaklanjuti Seluruh Rekomendasi BPK, Perkuat Tata Kelola Pelabuhan
KARYAMEDIA, BERAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dan terus ditindaklanjuti.
Hal itu dilakukan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepelabuhanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kepala UPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset dan operasional pelabuhan berjalan sesuai ketentuan.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK kami tindak lanjuti. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus memperbaiki tata kelola pelabuhan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lister menjelaskan, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan tersebut. Pertama, terkait pelaksanaan perjanjian sewa lapangan penumpukan antara UPP Kelas II Tanjung Redeb dengan badan usaha yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan lapangan penumpukan, yang tertuang dalam adendum perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN).
Evaluasi ini dilakukan, untuk memastikan seluruh kewajiban badan usaha dapat dipenuhi sesuai ketentuan, serta menjamin pemanfaatan aset negara berlangsung secara tertib dan akuntabel.
“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di lingkungan pelabuhan. Agar seluruh proses berjalan transparan dan memberikan manfaat optimal bagi negara,” katanya.
Temuan kedua berkaitan dengan pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Menurut Lister, UPP Tanjung Redeb, secara rutin melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan dan kepatuhan operasional setiap fasilitas kepelabuhanan.
Ia menyebutkan, salah satu tindak lanjut yang telah direalisasikan adalah pemenuhan aspek perizinan pada fasilitas yang sebelumnya belum melayani kepentingan umum.
“Sejak Januari 2026, seluruh perizinan di bidang kepelabuhanan telah dilengkapi, sehingga operasional dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain meningkatkan kepatuhan regulasi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada 2025 lalu, UPP Kelas II Tanjung Redeb mencatat realisasi PNBP sebesar Rp453,6 miliar, dan menempati posisi kedua penyumbang PNBP terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lister memastikan, bahwa hasil pemeriksaan BPK tersebut merupakan mekanisme pengawasan yang bertujuan mendorong peningkatan akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
“Seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti secara bertahap agar pelayanan kepelabuhanan semakin efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi,” lanjutnya. (/TIM)
