Wow, 9 Perusahaan di Berau Raih Predikat Proper Merah
KARYAMEDIA, BERAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhar, angkat bicara terkait sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang menerima predikat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian tahun 2024–2025, yang baru dipublikasikan pada 2026.
Diketahui, sembilan perusahaan tersebut diantaranya:
* PT Indo Pusaka Berau
* PT Marina Bara Lestari
* PT Mega Alam Sejahtera
* PT Supra Bara Energi
* PT Berau Sawit Sejahtera
* PT Gunta Samba Jaya
* PT Satu Sembilan Delapan
* PT Jabontara Eka Karsa
* PT Hutan Hijau Mas
Zulkifli menegaskan, penetapan PROPER Merah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara pemerintah daerah hanya berperan sebagai evaluator dan verifikator awal bersama pemerintah provinsi.
“Yang menentukan tetap kementerian. Daerah hanya melakukan evaluasi berdasarkan sistem pelaporan elektronik dari masing-masing perusahaan,” jelasnya, Selasa (26/5/2026) saat berada di DPRD Berau, didampingi beberapa stafnya.
Menurutnya, penilaian PROPER dilakukan melalui laporan data yang diunggah perusahaan secara online. Jika terdapat kekurangan data atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, maka hal tersebut dapat menjadi catatan hingga berdampak pada turunnya peringkat perusahaan.
“Kalau datanya lengkap, insya Allah nilainya bagus. Tapi kalau datanya kurang, mereka yang menanggung risikonya. Karena di pusat hanya dua penilaian, taat dan tidak taat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi penilaian dalam PROPER nasional, di antaranya pengelolaan air limbah, kualitas udara, pengelolaan lahan atau tambang, limbah B3, hingga pengelolaan sampah dan bahan bakar.
“Permasalahannya variatif di tiap perusahaan. Tidak selalu sama. Ada yang terkait teknis, ada juga yang berkaitan dengan administrasi dan perizinan,” katanya.
Zulkifli menyebut, salah satu faktor yang cukup mempengaruhi penilaian adalah proses Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO yang masih berjalan saat penilaian dilakukan.
“Kadang Pertek masih proses, tapi penilaian sudah keluar. Harapannya ke depan Pertek selesai dulu, masuk ke SLO, baru dilakukan penilaian,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, raihan PROPER sangat penting bagi perusahaan. Karena hal ini menjadi indikator kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan hidup, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PROPER ini menunjukkan bagaimana perusahaan mengelola lingkungan sekitarnya. Semakin baik nilainya, semakin baik pula tanggung jawab lingkungannya,” ucapnya.
Dalam sistem PROPER nasional, terdapat lima kategori penilaian, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Di Kabupaten Berau sendiri, tidak ada perusahaan yang meraih kategori emas, sementara sebagian hanya memperoleh kategori hijau.
Zulkifli mengungkapkan, penilaian di daerah sebenarnya banyak yang dinilai aman. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, terutama jika ditemukan adanya sanksi terhadap perusahaan.
“Di daerah mungkin aman, tapi ternyata di pusat ada sanksi. Nah, sanksi itu yang bisa menjatuhkan nilai PROPER,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang mendapatkan sanksi dapat langsung mengalami penurunan peringkat, meskipun sebelumnya memiliki nilai baik.
“Kalau perusahaan menerima sanksi, walaupun sebelumnya emas bisa turun jadi hijau, hijau jadi biru, biru jadi merah,” jelasnya.
Zulkifli juga menyoroti tiga perusahaan di bawah naungan KLK Group yang turut mendapat PROPER Merah. Tiga perusahaan itu, PT Jabontara Eka Karsa, PT Hutan Hijau Mas dan PT Satu Sembilan Delapan.
Menurutnya, perusahaan tersebut tidak masuk dalam pengawasan daerah karena berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“KLK Group itu PMA, jadi langsung ditangani pusat. Ada tiga perusahaan di bawah KLK yang semuanya merah,” tutupnya. (/tim)
