9 Perusahaan Dapat Proper Merah, Komisi II Janji Lakukan Sidak
2 mins read

9 Perusahaan Dapat Proper Merah, Komisi II Janji Lakukan Sidak

KARYAMEDIA, BERAU– Komisi II DPRD Berau memastikan akan menindaklanjuti perusahaan di Kabupaten Berau yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

DPRD pun memastikan, akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, guna mengklarifikasi informasi terkait penilaian PROPER merah yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Kami tidak ingin berasumsi di luar data. Penyampaian kami juga harus berdasarkan data,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pertemuan itu, DPRD mendapat penjelasan bahwa penilaian PROPER merah dilakukan dalam periode Juli 2024 hingga Juli 2025, sedangkan hasilnya baru diumumkan pada 2026. Dengan demikian, penilaian tersebut menggambarkan kondisi perusahaan pada periode sebelumnya.

Sutami menilai, dalam rentang waktu tersebut kemungkinan ada perusahaan yang telah melakukan pembenahan terhadap pengelolaan lingkungannya. Karena itu, DPRD merasa perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi terkini.

“Nanti kami akan menyempatkan waktu untuk turun ke lapangan. Jangan sampai perusahaan yang masuk PROPER merah ini kembali mendapat kategori yang sama pada tahun berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, kondisi akan menjadi perhatian serius apabila ada perusahaan yang selama tiga tahun berturut-turut tetap berada dalam kategori merah.

“Kalau sampai tiga tahun berturut-turut merah, ada apa? Itu yang ingin kami lihat langsung,” jelasnya.

Diketahui, dari sembilan perusahaan yang masuk daftar PROPER merah, delapan perusahaan dinilai langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan satu perusahaan dinilai pemerintah provinsi.

Selain itu, Sutami juga menyoroti mekanisme penilaian yang dinilai terlalu berdekatan dengan proses pembinaan teknis terhadap perusahaan. Menurutnya, perusahaan seharusnya diberi jeda waktu untuk melakukan perbaikan sebelum penilaian akhir dilakukan.

“Harusnya ada interval waktu. Jangan teknis pembinaan berjalan bersamaan dengan penilaian akhir. Menurut saya itu kurang bagus,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan penerima PROPER merah, DPRD menegaskan kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda sesuai tingkat pelanggaran.

Adapun indikator penilaian PROPER meliputi pengelolaan limbah, kualitas tanah, udara, hingga air.

Menanggapi dugaan adanya perusahaan yang tidak menangani limbah B3 sesuai standar operasional prosedur (SOP), Sutami memastikan DPRD akan melakukan pengawasan langsung untuk mengetahui persoalan sebenarnya.

“Kami akan cek apakah ini hanya persoalan administrasi yang terlambat atau memang pengelolaan lingkungannya tidak berjalan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kondisi lingkungan di Berau tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.

“Air yang kita minum, udara yang kita hirup, tanah yang kita pijak, itu semua harus kita jaga bersama,” paparnya.

Meski demikian, DPRD mengaku belum dapat mengakses rincian pelanggaran masing-masing perusahaan, karena dokumen penilaian bersifat privat.

“Tapi daftar perusahaan penerima PROPER merah itu dapat diakses melalui surat keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *