64 Perusahaan di Kaltim Dapat Rapor Merah PROPER, Sembilan Berasal dari Berau
3 mins read

64 Perusahaan di Kaltim Dapat Rapor Merah PROPER, Sembilan Berasal dari Berau

KARYAMEDIA, BERAU – Sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024-2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Predikat tersebut diberikan, karena perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sesuai regulasi yang berlaku.

Penilaian PROPER mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025, tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari puluhan perusahaan yang masuk daftar merah, sektor pertambangan batu bara dan perkebunan sawit menjadi yang paling mendominasi.

Selain itu, perusahaan dari sektor energi, migas, pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), industri logam, pengusahaan hutan hingga perkebunan kelapa sawit juga turut tercatat mendapat penilaian serupa.

Kabupaten Berau sendiri, menyumbang sembilan perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Mayoritas berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit.

Berikut daftar perusahaan di Berau yang menerima peringkat merah PROPER 2024-2025 (Sumber:KLH) :

• PT Indo Pusaka Berau

• PT Marina Bara Lestari

• PT Mega Alam Sejahtera

• PT Supra Bara Energi

• PT Berau Sawit Sejahtera

• PT Gunta Samba Jaya

• PT Satu Sembilan Delapan

• PT Jabontara Eka Karsa

• PT Hutan Hijau Mas

Sementara itu, perusahaan lain yang juga menerima rapor merah tersebar di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, di antaranya Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Bontang hingga Balikpapan.

Banyaknya perusahaan yang masih mendapat peringkat merah menjadi sorotan terhadap komitmen pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah tingginya aktivitas industri ekstraktif di Kalimantan Timur.

Berikut daftar nama perusahaan yang meraih Proper merah:

Kota Samarinda

• PT Sarana Abadi Lestari

• PT Multi Kusuma Cemerlang

• PT Bukit Baiduri Energi

• PT Lanna Harita Indonesia

• PT Nuansacipta Coal Investment

Penajam Paser Utara

• PT Nusantara Sembcorp Solar Energi

Kota Bontang

• JO Dahana-PT Black Bear Resources

• PT Kaltim Nitrat Indonesia

Kutai Timur

• PT Batuta Chemical Industrial Park

• PT Tawabu Mineral Resources

• PT Tambang Damai

• PT Kaltim Prima Coal

• PT Nala Palma Cadudasa

• PT Kresna Duta Agroindo

• PT Long Bagun Prima Sawit

• PT Etam Bersama Lestari

• PT Kobexindo Cement

Paser

• PTPN IV Regional V – PKS Long Pinang

• PT Gawi Makmur Kalimantan

• PT Muaratoyu Subur Lestari

• PT Agro Inti Kencanamas

Kutai Barat

• PT Bina Insan Sukses Mandiri

• PT Cristian Eka Pratama

• PT Bharinto Ekatama

• PT PP London Sumatra Indonesia Tbk – Isuy Makmur Estate

• PT Kruing Lestari Jaya

Kutai Kartanegara

• PT Kartanegara Energi Perkasa

• PT Indo Ridlatama Power

• PT Indonesia Energi Dinamika

• PT Kalimantan Ferro Industry

• PT Borneo Malaka Selayar

• PT Jasamarga Balikpapan Samarinda

• PT Dharma Hutani Makmur

• PT Koetaindo

• PT Bukit Raya Coal Mining

• PT Alam Karya Gemilang

• PT Anggana Coal

• PT Alamjaya Bara Pratama

• PT Adimitra Baratama Nusantara

• PT Welarco Subur Jaya II

• PT Multi Sarana Avindo

• PT Megaprima Persada

• PT Kayan Putra Utama Coal

• PT Bara Tabang

• PT Niagamas Gemilang

• PT Sawit Unggul Agro Niaga

• PT Tritunggal Sentra Buana

• PT Agri Eastborneo Kencana

• PT Maju Kalimantan Hadapan

Kota Balikpapan

• PT Kaltim Kariangau Terminal

• PT Komatsu Remanufacturing Asia

• PT Balikpapan Environmental Services

• PT Schlumberger Geophysics Nusantara

• PT Petrosea Tbk

• PT Thiess Contractor Indonesia

• PT LDC East Indonesia

Program PROPER merupakan instrumen evaluasi pemerintah untuk menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian meliputi pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, efisiensi energi, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Peringkat merah dalam PROPER menunjukkan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun implementasinya dinilai masih belum memenuhi sebagian persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *