Status Karhutla Naik, Pemkab Berau Buka Peluang Gunakan Dana BTT
KARYAMEDIA, BERAU – Naiknya status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional tim gabungan, dalam penanganan karhutla yang saat ini terjadi di sejumlah wilayah Berau.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, besaran anggaran BTT yang akan digunakan belum dapat dipastikan. Sebab, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, masih akan melakukan pendataan kebutuhan di lapangan.
“Untuk jumlah BTT sendiri masih belum bisa dipastikan berapa yang akan digunakan. Karena masing-masing OPD terkait akan membahasnya lebih lanjut,” ujarnya usai rapat kenaikan status karhutla di Kantor BPBD Berau, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, peluang penggunaan BTT untuk penanganan karhutla sebelumnya juga telah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rapat secara daring pada 24 Agustus 2026 lalu.
Dalam rapat itu, Said juga menginformasikan, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), jumlah titik panas (hotspot) di Berau telah mencapai sekitar 700 titik.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
“Berau itu tertinggi, sekitar 700-an dibanding semua daerah yang ada di kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Itulah yang menjadi bagian pertimbangan kenaikan status,” katanya.

Selain jumlah titik panas, luas lahan yang terbakar juga menjadi perhatian. Said menyebut, berdasarkan data yang ada, luasan lahan terbakar di Berau diperkirakan telah mencapai sekitar 1.000 hektare.
Kondisi tersebut, lanjut dia, turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pemkab Berau mendapat penjelasan bahwa setelah status ditetapkan menjadi Tanggap Darurat, terdapat ruang untuk menggunakan dana BTT dalam penanganan kondisi bencana.
“Dana itu bisa dipakai untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi yang ada,” jelasnya.
Said mencontohkan, BTT dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak masing-masing OPD. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), misalnya, dapat menggunakannya untuk memperbaiki kendaraan pemadam, selang, nozzle, hingga pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
“Terutama BBM petugas di lapangan. Operasional di lapangan itu juga sangat banyak, baik Damkar maupun BPBD,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan dapat mengusulkan kebutuhan obat-obatan untuk penanganan gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Termasuk pengadaan tabung oksigen yang dibutuhkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sedangkan Dinas Pendidikan, juga dapat mengusulkan kebutuhan yang berkaitan dengan kondisi kabut asap di lingkungan sekolah.
“BTT itu menggunakan dana di daerah yang memang dialokasikan untuk bencana atau kejadian force majeure. Makanya, untuk menggunakan dana itu harus kita tetapkan dulu statusnya,” tegas Said.
Saat ini, Pemkab Berau masih menunggu rincian kebutuhan dari masing-masing OPD. Setiap perangkat daerah diminta mendata dan merinci kebutuhan berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
“Kita masih menunggu kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Masing-masing dinas ini kan pasti sudah tahu apa kebutuhannya,” katanya.
Said menambahkan, kebutuhan tersebut nantinya harus disesuaikan dengan standar dan kondisi yang terjadi saat ini. OPD terkait juga diminta berkoordinasi dengan BPBD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, sebelum pengajuan penggunaan BTT dilakukan.
“Yang jelas itu disesuaikan dengan standar yang ada, rencana kebutuhan dengan kondisi saat ini. Kami mempersilakan masing-masing dinas berkoordinasi ke BPBD dan BPKAD apa saja kebutuhan yang diperlukan,” pungkasnya. (/tim)
