Anak Anggota DPRD Berau Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum: NTS Korban Lingkaran Narkotika, Bukan Bandar
1 min read

Anak Anggota DPRD Berau Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum: NTS Korban Lingkaran Narkotika, Bukan Bandar

KARYAMEDIA, BERAU – Tim kuasa hukum NTS (25), anak anggota DPRD Berau yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menyampaikan alasan pengajuan nota pembelaan (pleidoi), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Kuasa hukum NTS, Megawati Adepermata, mengatakan, pihaknya menghormati proses persidangan. Namun, tidak sependapat dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun 8 bulan .

“Kami selaku tim penasihat hukum telah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Kami menghormati proses persidangan ini, namun secara tegas kami tidak sependapat dengan poin-poin tuntutan JPU,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Megawati, melalui pleidoi yang diajukan, pihaknya akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa, untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan masa depan NTS dalam menjatuhkan putusan.

Ia menilai, kliennya masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim melihat perkara tersebut dari sisi pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.

“Klien kami masih berusia sangat muda, masa depannya masih sangat panjang. Kami memandang dia merupakan korban dari lingkaran peredaran narkotika, bukan seorang bandar,” tegasnya.

Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim, memberikan putusan yang lebih berorientasi pada penyelamatan masa depan terdakwa sebagai generasi muda.

“Kami memohon kepada majelis hakim, agar fokus hukuman lebih diarahkan pada masa depan terdakwa, demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” katanya.

Megawati juga mengajak seluruh pihak, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami berharap hakim memutuskan yang terbaik untuk klien kami,” pungkasnya. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *