Anak Anggota DPRD Berau Ajukan Pleidoi,     Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif Terdakwa
1 min read

Anak Anggota DPRD Berau Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif Terdakwa

KARYAMEDIA, BERAU – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, NTS, yang merupakan anak seorang anggota DPRD Berau, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

NTS menjalani persidangan bersama terdakwa lainnya, PR. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu beragenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa.

Humas PN Tanjung Redeb, Firzi Ramadhan, mengatakan, setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan, sejumlah alasan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Salah satunya, terdakwa dinilai bersikap kooperatif sejak proses penyidikan di kepolisian, hingga persidangan berlangsung,” katanya.

Selain itu, terdakwa disebut selalu bersikap sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.

Penasihat hukum terdakwa kata Firzi juga menyampaikan, bahwa NTS telah menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa, maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Terdakwa juga disebut kuasa hukumnya, akan memperbaiki perilakunya yang selama ini dinilai bertentangan dengan norma agama, maupun norma sosial di masyarakat,” jelasnya.

Dalam nota pembelaan tersebut turut disampaikan bahwa, berdasarkan hasil tes urine, NTS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Kondisi itu, menurut penasihat hukum, menunjukkan bahwa terdakwa juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika.

“Menurut kuasa hukum, terdakwa adalah korban. Sehingga berhak mendapat keringanan hukuman,” tandasnya.

Usai mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *