Kakam Pilanjau Meninggal, Penyelidikan Dugaan Korupsi Fee Kayu Rp 980 Juta Terancam Ditutup
1 min read

Kakam Pilanjau Meninggal, Penyelidikan Dugaan Korupsi Fee Kayu Rp 980 Juta Terancam Ditutup

KARYAMEDIA, BERAU – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil atau fee kayu yang menyeret Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Andi Baso Galigo (ABG), dipastikan mengalami kendala setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026).

Kasus yang masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau itu, kini berpotensi dihentikan, lantaran terduga pelaku telah meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait wafatnya Andi Baso Galigo.

“Benar, kami mendapat informasi bahwa terduga dalam perkara dugaan mal administrasi di Kampung Pilanjau telah meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026) lalu,” katanya Selasa (7/7/2026).

“Tentunya sudah tidak ada lagi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kami juga masih menunggu akta kematian dari Disdukcapil sebagai dasar administrasi, dan kemungkinan perkara ini akan ditutup,” Sambungnya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyaluran dana fee kayu yang diterima langsung oleh kepala kampung melalui rekening pribadinya.

Padahal, dana tersebut seharusnya masuk ke kas pemerintah kampung sebagai pendapatan resmi, bukan dikelola melalui rekening pribadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam proses penyelidikan, Kejari juga sempat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Namun, meninggalnya ABG membuat upaya pengembangan perkara menjadi semakin sulit.

“Namun karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tentu kami kesulitan menggali informasi terkait dugaan tersebut. Karena kunci utamanya adalah almarhum,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari tidak menutup kemungkinan membuka kembali penyelidikan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Berau, dugaan penyimpangan dana fee kayu tersebut menyebabkan kerugian yang mencapai lebih dari Rp980 juta.

“Bisa dibuka lagi, asal ada laporan masyarakat terkait adanya potensi terduga baru. Karena memang awalnya kasus itu dari laporan warga juga. Tetapi untuk saat ini, karena kepala kampung telah meninggal dunia, penyelidikan menjadi terkendala,” pungkasnya. (/)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *