Setuju Retribusi Parkir Dua Tepian, Sutami Minta Fasilitas Terus Dibenahi untuk Kenyamanan Pengunjung
KARYAMEDIA, BERAU – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau menerapkan retribusi parkir di kawasan Tepian Teratai, Jalan Pulau Derawan, dan Tepian Segah, Jalan Ahmad Yani, mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting, terutama terkait penyediaan lahan parkir yang memadai dan sistem pengelolaan yang transparan.
Menurut Sutami, penerapan retribusi parkir pada dasarnya merupakan langkah yang baik, untuk mengantisipasi munculnya parkir liar di kawasan pusat keramaian. Pemerintah kata dia, tidak boleh hanya berfokus pada penarikan tarif tanpa memperhatikan fasilitas pendukung bagi masyarakat.
“Kalau kami setuju saja dipungut parkir. Tujuannya agar ke depan tidak muncul pungutan-pungutan parkir liar. Tetapi yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarananya juga harus sesuai,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kondisi di kawasan Pelabuhan Teratai yang hingga kini masih mengalami keterbatasan lahan parkir, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Akibatnya, pengunjung sering kesulitan mencari tempat parkir dan memicu konflik dengan pemilik rumah, toko, maupun warung di sekitar lokasi.
Menurutnya, pemerintah perlu segera memikirkan titik-titik parkir khusus di kawasan pusat aktivitas masyarakat agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Jangan sampai masyarakat yang parkir, justru berselisih dengan pemilik toko atau rumah, karena dianggap menggunakan lahan mereka. Ini persoalan yang harus diselesaikan pemerintah,” katanya.
Selain fasilitas, Sutami juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan retribusi yang transparan.
Ia berharap, pungutan parkir nantinya dilakukan secara digital atau menggunakan sistem pembayaran non-tunai, untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Kalau bisa sistemnya online atau menggunakan QRIS. Kalau tidak, minimal ada kupon resmi yang diterima masyarakat sebagai bukti pembayaran. Jangan sampai ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Ia mengingatkan, agar pemerintah belajar dari kasus-kasus pengelolaan parkir sebelumnya, yang sempat menimbulkan persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Khusus untuk kawasan pasar, Sutami meminta sistem parkir dibuat sederhana agar tidak menghambat aktivitas masyarakat.
Menurutnya, proses pembayaran yang terlalu rumit justru berpotensi membuat pengunjung enggan datang ke pasar.
Lebih jauh, ia menilai penyediaan lahan parkir yang layak juga merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasalnya, banyak pedagang mengeluhkan pelanggan kesulitan menemukan tempat parkir, terutama untuk kendaraan roda empat.
“Bagaimana kita bicara mendukung UMKM kalau pelanggan mereka kesulitan parkir? Sarana parkir harus disiapkan terlebih dahulu. Itu bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha,” katanya.

Sutami menegaskan, retribusi parkir berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Namun manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui penyediaan fasilitas yang nyaman, aman, dan tertata.
“Silakan pemerintah menarik retribusi. Tidak ada masalah. Tetapi fasilitas parkir harus tersedia dan masyarakat harus merasakan manfaatnya. Jangan sampai hanya dipungut, tetapi tidak ada perbaikan yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (/tim)
