723 Dokumen Nikah Dibakar Petugas Kemenag, Cegah Disalahgunakan
1 min read

723 Dokumen Nikah Dibakar Petugas Kemenag, Cegah Disalahgunakan

KARYAMEDIA, BERAU – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan pemusnahan buku nikah yang sudah tidak berlaku dan mengalami kerusakan pada Rabu (17/6).

Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Kabul Budiono.

“Iya itu berkas (buku nikah,red) yang sudah tidak berlaku,” paparnya.

Budi menjelaskan, sebanyak 723 dokumen dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yang terdiri dari buku nikah dan duplikat buku nikah yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengamanan dokumen negara sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan administrasi pernikahan.

“Ini langkah pengamanan dokumen saja,” ucapnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bimbingan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur terkait penataan dan pengamanan dokumen administrasi nikah.

Dalam sambutannya, Kabul Budiono menyampaikan bahwa pemusnahan buku nikah dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan buku nikah ini dilakukan agar tidak disalahgunakan serta untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas administrasi pelayanan publik, khususnya di bidang pencatatan pernikahan.

“Kami selalu berevolusi dalam sistem pelayanan, selain itu, pemusnahan ini juga langkah kami mencegah adanya penyalahgunaan dokumen,” tambahnya.

Kahul mengatakan, Pemusnahan buku nikah adalah prosedur resmi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghancurkan blangko atau dokumen buku nikah yang sudah tidak layak pakai. Sebagai salah satu bentuk Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dan penghapusan buku nikah diatur secara ketat oleh hukum agar akuntabilitas negara tetap terjaga. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *