Disnakertrans Berau Akui Pengawasan Tenaga Kerja Terbatas, Andalkan Koordinasi dengan Provinsi
KARYAMEDIA, BERAU– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani mengakui keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Meski demikian, Disnakertrans menyatakan siap berperan aktif apabila dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam proses pengawasan tenaga kerja.
Mantan Kasatpol PP ini menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.
Menurutnya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengawas ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota telah dialihkan menjadi PNS Pemerintah Provinsi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga standardisasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Pengawasan kita terbatas,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Ia menuturkan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Berau yang telah memiliki regulasi perlindungan tenaga kerja lokal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Namun, tanpa adanya pengawas yang melekat di daerah, pemantauan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja lokal maupun perlindungan hak-hak normatif pekerja. Khususnya di wilayah pedalaman, dinilai belum berjalan optimal.
Sebagai langkah mengatasi keterbatasan tersebut, Disnakertrans Berau saat ini memaksimalkan fungsi sebagai fasilitator dan jembatan pengaduan bagi para pekerja.
“Jika ada revisi perda, kemungkinan akan berbeda juga,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk, mulai dari sengketa ketenagakerjaan, persoalan upah, hingga dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terlebih dahulu ditampung oleh Disnakertrans Berau, sebelum diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.
Anang menegaskan, apabila nantinya dibentuk mekanisme pengawasan yang lebih dekat dengan daerah, sinergi dengan pemerintah provinsi tetap diperlukan agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Jika pun dibentuk pengawasan, tentu tetap harus melibatkan pihak provinsi juga, biar saling sinkron,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait perekrutan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam perda.
“Kan ada sistem yang harus dilalui, agar sistem perekrutan bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (/TIM)
