Rutan Tanjung Redeb Temukan Sajam Saat Razia, Delapan Napi Dipindahkan ke Samarinda
2 mins read

Rutan Tanjung Redeb Temukan Sajam Saat Razia, Delapan Napi Dipindahkan ke Samarinda

KARYAMEDIA, BERAU – Pasca temuan senjata tajam saat razia blok tahanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memindahkan delapan narapidana berisiko tinggi, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), sekaligus menggelar razia menyeluruh di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Tanjung Redeb, Danur Tri Gonggo, mengatakan pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional dengan pengawalan ketat petugas rutan dan personel Polres Berau.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan untuk meminimalisasi potensi gangguan serta menciptakan suasana pembinaan yang lebih kondusif di dalam rutan.

Selain melakukan pemindahan, petugas juga melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian, barang milik warga binaan, hingga area sekitar blok.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu barang yang tergolong senjata tajam dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Danur, Kamis (4/6/2026).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menjelaskan, pemindahan warga binaan berisiko tinggi dan razia rutin, merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan.

“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan,” katanya.

Rian menjelaskan, keamanan dan ketertiban menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program pembinaan warga binaan. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan rutin akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan, pentingnya sinergi antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, Rian mengingatkan seluruh warga binaan agar mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasti akan ada sanksi bagi WBP yang melanggar aturan, mulai dari pembatalan remisi dan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pemindahan narapidana berisiko tinggi dan razia rutin tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb berharap, kondisi keamanan tetap terjaga sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan optimal. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *