Puluhan Botol Miras Disita Polisi, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Tabalar
1 min read

Puluhan Botol Miras Disita Polisi, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Tabalar

KARYAMEDIA, BERAU– Seorang perempuan berinisial RM (44), diamankan polisi usai diduga menjual miras di rumahnya yang berada di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Rabu (20/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolsek Tabalar, Suradi, mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Tabalar.

“Sekitar pukul 10.00 Wita anggota melakukan penyelidikan terkait informasi penjualan miras. Setelah dilakukan pendalaman, personel mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan penjual beserta barang bukti ke Mapolsek Tabalar.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 25 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

AKP Suradi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas yang dianggap meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing. (/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *