Nyanyian Pelaku Ungkap Fakta Baru, 5 Anak “Istimewa” Menjadi Korban
KARYAMEDIA, BERAU – Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Iptu Siswanto, yang dikonfirmasi pada Rabu (6/5) mengungkap fakta baru. Oknum guru mengaku telah mencabuli 5 anak disabilitas yang ia ajar.
Hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan, pelaku mengaku khilaf, rentan usia korban 13-17 tahun. Dalam memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi.
“Tidak ada pengancaman, tapi kami masih periksa lebih lanjut,” tuturnya.
Pelaku berinisial A (44) hanya tertunduk saat dilakukan pemeriksaan. Dari 5 korban, pelaku mengaku hanya meraba tidak sampai berbuat lebih.
“Kami masih menunggu hasil visum,” lanjutnya.
Siswanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban Mawar (bukan nama sebenarnya,red) yang berusia 17 tahun, ditanya oleh orang tuanya. Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada sang ibu. Tidak terima, ibu korban melapor ke Polres Berau, Minggu (3/5). Karena minimnya saksi, petugas Satreskrim Polres Berau “memutar otak” untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, pihaknya memanggil penerjemah untuk memuluskan pemeriksaan.
“Setelah kami kumpulkan saksi dan bukti, pelaku berhasil kami tangkap,” tuturnya.

Lebih lanjut, perwira balok dua di pundak ini mengatakan, pendalaman terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan korban, serta memanggil penerjemah.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 473 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana *Atau* Pasal 473 ayat (4) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana *atau* Pasal 415 huruf b Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (/tim)
