PPPK Jadi Primadona, Tapi Hak Setara PNS Masih Sekadar Janji
KARYAMEDIA, Jakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan utama bagi tenaga honorer atau non-ASN. Daya tarik itu muncul seiring janji pemerintah yang menyebutkan bahwa hak PPPK akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Perhimpunan Guru PPPK, Rikrik Gunawan, mengingatkan bahwa wacana PPPK sebagai “primadona” sudah digaungkan sejak 2022 dan kini mulai terlihat realisasinya. Namun, menurutnya, masih ada pekerjaan besar yang belum dituntaskan, terutama terkait pemenuhan hak-hak yang setara dengan PNS.
“Dulu narasinya PPPK akan jadi primadona, dan itu sekarang mulai terwujud. Tapi yang belum terealisasi adalah kesetaraan hak dengan PNS,” ujar Rikrik, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, kehadiran PPPK secara perlahan mulai menggeser dominasi PNS dalam struktur aparatur sipil negara (ASN). Bahkan ke depan, bukan tidak mungkin PPPK akan menjadi komponen terbesar dalam ASN.
Meski demikian, kondisi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Rikrik mengungkapkan, hingga saat ini banyak PPPK yang belum memperoleh hak secara utuh. Bahkan, ada yang telah memasuki masa pensiun tanpa jaminan memadai, hanya menerima gaji dan tunjangan selama aktif bekerja.
Sejak 2022, pemerintah disebut terus melakukan revisi regulasi guna memperkuat posisi PPPK, termasuk dalam hal jenjang karier dan pengembangan kompetensi. Namun, hingga kini regulasi yang dinanti-nantikan tersebut belum juga diterbitkan.
“Empat tahun berlalu, tapi aturan yang menjamin kesetaraan itu belum ada. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Rikrik mengaku sebelumnya aktif mendorong tenaga honorer untuk menerima skema PPPK dibanding memaksakan diri menjadi PNS. Ia juga melihat adanya perbaikan persepsi, di mana PPPK tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai pegawai kontrak.
Namun, perbedaan perlakuan yang masih terjadi justru menimbulkan kegelisahan baru. Ia menilai peluang menyetarakan PPPK dengan PNS semakin sulit jika kebijakan tidak segera ditegaskan.
Salah satu isu krusial adalah ketiadaan jaminan dana pensiun bagi PPPK. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sehingga menjadi keluhan utama para pegawai.
“Kami sedih melihat rekan-rekan pensiun hanya dengan pegangan satu bulan gaji. Lalu di mana janji kesetaraan itu?” ungkapnya.
Ia memperingatkan, jika janji pemerintah tidak segera direalisasikan, tuntutan alih status dari PPPK menjadi PNS akan semakin menguat. Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera menetapkan aturan kontrak kerja hingga batas usia pensiun (BUP) serta menghadirkan skema dana pensiun bagi PPPK.
“Ini kebutuhan mendesak yang harus segera dijawab pemerintah,” pungkasnya. (jppn/)
