Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
3 mins read

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri

JAKARTA – Aparat kepolisian menetepkan Sykeh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status Syekh Ahmad dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Perkembangan penanganan kasus tersebut sudah disampaikan kepada terlapor sejak Rabu (22/4).

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Perkembangan penanganan penyidikan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Surat itu disampaikan kepada Syekh Ahmad sebagai terlapor.

”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Ahmad menjadi sorotan publik dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Atas tudingan itu, Syekh Ahmad buka suara. Dia membantah secara tegas seluruh tudingan yang diarahkan kepada dirinya.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media pada Kamis (23/4), Syekh Ahmad menyampaikan bahwa seluruh tudingan dan tuduhan tersebut tidak benar. Dia memastikan punya bukti kuat untuk menepis seluruh tudingan tersebut. Kini semua bukti itu sudah berada di tangan penasihat hukumnya.

”Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.

Selain memiliki bukti, Syekh Ahmad menyatakan bahwa pihaknya juga punya saksi-saksi. Dia menyebut, saat menerima panggilan dari pihak kepolisian, dirinya memang tidak berada di Indonesia. Sebab, dia tengah mendampingi ibunya menjalani operasi di Mesir.

”Berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” terang dia.

Panggilan dari pihak kepolisian, lanjut Syekh Ahmad, dia terima pada 30 Maret 2026. Artinya, panggilan itu datang ketika dirinya sudah berada di Mesir lebih kurang 2 pekan. Secara tegas, dia menyatakan, saat ini status hukumnya masih saksi, bukan tersangka.

”Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” jelasnya.

Berdasar informasi yang sudah beredar dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut dialami oleh 5 korban yang semuanya adalah santri. Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan iming-iming janji bakal mendapatkan beasiswa.

Para korban tergiur dengan janji tersebut karena dinilai akan membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan studi di Timur Tengah. Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 2017 silam. Bahkan, indikasi perilaku menyimpang tersebut sempat mencuat pada 2021 lalu.

Namun demikian, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir 2025. Karena merasa tidak ada perubahan dari terlapor, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut pada 28 November 2025. (/tim)

 

Sumber: Jawa Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *